Rabu, 19 Juni 2019

Manajemen Pengawasan PAUD


  1. Manajemen Pengawasan PAUD
a.       Pengertian Manajemen Pengawasan

Kata manajemen berasal dari bahasa inggris management (kata dasarnya manage = mengelola), jadi manajemen memiliki arti pengelolaan, pengarahan, pengaturan yang ada di dalam sebuah lembaga. Pengertian Manajemen PAUD adalah upaya untuk mengatur proses Pendidikan Anak Usia Dini agar dapat mencapai tujuan dari PAUD, yaitu memberikan pendidikan terbaik kepada anak untuk membantu pertumbuhan dan perkembangannya. Umumnya PAUD bertujuan untuk membentuk kepribadian seorang anak, bermain dan bersosialisasi dengan teman sebayanya. Bahkan di negara lain seperti Jepang, PAUD mengajarkan tentang budi pekerti dan kebiasaan baik.
Mengawasi ialah proses dengan mana administrasi melihat apakah apa yang terjadi itu sesuai apa yang seharusnya terjadi. Jika tidak maka penyesuain yang perlu dibuatnya. Jadi, pengawasan ialah fungsi administrative dalam mana fungsi administrator memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Ia meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat, instruksi-instruksi yang dikeluarkan, dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Ia dimaksdukan untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan, kemudian membetulkannya dan mencegah perulangannya. Ia mengenai semua orang, kegiatan, benda, dll.[1] Jadi Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut
b.      Sasaran Pengawasan
Dilihat sebagai proses, tindakan pengawasan terdiri atas empat langkah universal berikut
  1. Menetapkan suatu kriteria atau standar pengukuran/ penilaian
  2. Mengukur atau menilai perbuatan (performance) yang sedang atau sudah dilakukan
  3. Membandingkan perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaannya jika ada
  4. Memperbaiki penyimpangan dari standar (jika ada) dengan tindakan pembetulan.
c.       Tugas dan Bentuk Pengawasan
Dalam buku Pengelolaan Pendidikan “ Teori dan Praktik “ membagi pengawasan kepada tiga bagian, diantaranya adalah[2] :
1)      Bentuk Pengawasan Atasa Langsung (PAL)
Pengawasan atasan langsung merupakan pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Pengawasan ini dilakukan oleh setiap atasan setiap saat disetiap pemberian tugas, dan fungsi bawahan disertai pemberian petunjuk atau tindakan korektif bila perlu.
2)      Bentuk Pengawasan Fungsional (Wasnal)
Pengawasan fungsional ini dilakukan oleh aparat secara khusus ditugasi untuk membantu pimpinan untuk menlaksanakan pengawasan dalam batas kewenangan yang ditentukan.


3)      Bentuk Pengawasan Melekat (Wakat)
Pengawasan Waskat dilakukan oleh setiap jabatan/pegawai dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan membandingkan tindakan yang ada, sedang, atau telah dilaksanakan dengan alat pengawasan melekat setiap jabatan pimpinan pada semua tingkatan wajib menciptakan alat pengawasan meekat bgaia satuan-satuan kerja.
Adapun yang menjadi ruang lingkup pengawasan di sekolah ialah pengendalian dan penialain terhadap :
  • Pelaksanaan kurikulum yang meliputi isi, metode pengajaran, penggunaan alat bantu pengajaran dan evaluasi
  • Pendayagunaan tenaga teknis sekolah dalam rangka terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif dan efesien
  • Pendayagunaan sarana sekolah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Ketatausahaan sekolah yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, urusan perkantoran, dan termasuk proyek agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hubungan kerja sekolah dengan instansi pemerintahan dan swasta, dunia usaha dan organisasi masyarakat.
  1. Supervisi
a.       Ruang Lingkup Supervisi
Istilah supervisi berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua akar kata, yaitu super yang artinya “di atas”, dan vision mempunyai arti “melihat”, maka secara keseluruhan supervisi diartikan sebagai “melihat dari atas”. Dengan pengertian itulah maka supervisi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah sebagai pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi dari guru untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru.
Menurut Suharsini Arikunto, supervisi pendidikan, adalah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah, agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi mengajar dengan baik.[3]
Sedangkan menurut Made Pidarta, pengertian supervisi pendidikan, adalah suatu proses pembimbingan dari pihak atasan kepada para guru atau personalia sekolah lainnya, yang langsung menangani belajar para siswa, untuk memperbaiki situasi belajar mengajar, agar para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat.[4]
Dari beberapa pendapat para ahli pakar di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa supervisi pendidikan adalah usaha untuk membantu, membina, membimbing, dan mengarahkan seluruh staf sekolah, agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar dengan lebih baik.
Begitu juga dengan supervisi pendidikan Islam dapat dikatakan sebagai suatu usaha untuk membantu para guru dan staf sekolah lainnya, dalam segala hal, khususnya yang terkait dengan kegiatan-kegiatan edukatif dan administratif yang dilaksanakan dengan secara sistematis, demokratis,dan kooperatif, agar dapat mewujudkan situasi pembelajaran yang efektif dan kondusif.
b.      Tujuan  Supervisi Pendidikan
Tujuan supervisi ialah mengembangkan situasi belajar mengajar lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Tujuan  supervisi dapat kita perinci sebgai berikut:
  1. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi belajar mengajar
  2. Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
  3. Menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berjalan lancar dan memperoleh hasil yang optimal.
  4. Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya.
  5. Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, dan kekhilafalafan serta membantu  memecahkan masalah yang dihadapi sekolah,sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh.
c.       Ruang Lingkup Supervisi Pendidikan
Ruang lingkup tugas supervisi disekolah meliputi berbagai aspek kehidupan sekolah, khususnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan proses belajar mengajar, sebagai implementasi kurikulum yang berlaku. Dengan demikian, program supervisi meliputi penelitian dan pembinaan tentang:
  • Pelaksanaan kurikulum
  • Ketenagaan
  • Ketatausahaan
  • Sarana dan Prasarana pendidikan
  • Hubungan sekolah dengan masyarakat

A.   Simpulan
Pengawasan merupakan fungsi administrative dalam fungsi administrator yang memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Ia meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat, instruksi-instruksi yang dikeluarkan, dan prinsip-prinsip yang ditetapkan.Sedangkan, Supervisi itu sendiri adalah suatu proses bimbingan dari seorang kepala sekolah kepada para guru dan pegawai yang langsung menangani belajar siswa guna memperbaiki situasi belajar mengajar para siswa agar para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat.
Dengan adanya manajemen paud pengawasan akan menjadi lebih mudah karena pengelola paud akan membagi pekerjaan terhadap individu-individu yang terlibat guna mencapai tujuan. Sebuah rencana program harus diawasi/dikontrol/di supervisi yang tujuannya bukan untuk menilai baik atau buruk akan tetapi seorang kepala sekolah harus memberikan motivasi, arahan, dalam lebih mengoptimalkan lagi hasil kerja yang dicapai para individu.



DAFTAR PUSTAKA
Afifuddin, Bambang Samsul Arifin dan Badrudin. 2004.  Administrasi Pendidikan. Bandung :
Insan Mandiri Offset.
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Pidarta, Made. 1992. Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Sutisna, Oteng. 2010. Administrasi Pendidikan (Dasar Teoriritis untuk Praktek
Profesional). Bandung : Penerbit Angkasa.


[1] Oteng sutisna. Administrasi Pendidikan (Dasar Teoriritis untuk Praktek Profesional). (Bandung : Penerbit ANGKASA. 2010). Hal. 240


[2] Bambang Samsul Arifin Afifudin dan Badrudin. Administrasi Pendidikan. (Bandung : Insan Mandiri Offset. 2004). Hal. 113-115

[3] Suharsimi Arikunto. Dasar-dasar Supervisi. (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2004 ). Hal. 10
[4] Made Pidarta. Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksara. 1992).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar